Rabu, 09 September 2015

Daftar Penyakit yang Harus dikuasai oleh Dokter Umum





Dokter umum adalah tenaga medis yang diperbolehkan untuk melakukan praktik medis tanpa harus memiliki spesialisasi tertentu dan diperbolehkan untuk memeriksa masalah kesehatan pasien secara umum untuk segala tingkat usia sesuai kompetensinya. Seorang dokter umum berarti telah menamatkan program pendidikan dokter, ko-as, intensive dan telah diambil sumbah jabatannya menjadi seorang dokter. Dalam menjalankan tugasnya seorang dokter harus memiliki kompetensi dan daftar penyakit yang harus dikuasainya agar menjadi seorang dokter yang profesional.
Daftar  Penyakit  berikut ini  disusun  berdasarkan   lampiran Daftar  Penyakit  SKDI  2006, yang  kemudian  direvisi berdasarkan  hasil  survei  dan masukan  dari para  pemangku kepentingan.  Data  yang  terkumpul  kemudian  dianalisis  dan  divalidasi  dengan metode  focus group discussion (FGD) dan  nominal group  technique  (NGT)  bersama para  dokter  dan  pakar  yang  mewakili  pemangku  kepentingan.
Tujuan dari disusunya  daftar  penyakit  ini adalah  acuan  bagi  institusi pendidikan dokter agar dokter yang dihasilkan memiliki kompetensi yang memadai untuk membuat diagnosis yang tepat, memberi penanganan awal atau tuntas, dan melakukan  rujukan  secara  tepat  dalam  rangka  penatalaksanaan  pasien.  Tingkat kompetensi  setiap  penyakit  merupakan  kemampuan  yang harus  dicapai  pada  akhir pendidikan dokter.
Penyakit  di  dalam  daftar  ini  dikelompokkan  menurut  sistem  tubuh  manusia  disertai
tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa pendidikan. Tingkat kemampuan yang harus dicapai:
Tingkat Kemampuan 1: mengenali dan menjelaskan
Lulusan dokter mampu mengenali dan menjelaskan gambaran klinik penyakit, dan  mengetahui  cara  yang  paling  tepat  untuk  mendapatkan  informasi  lebih lanjut  mengenai  penyakit  tersebut,  selanjutnya  menentukan   rujukan  yang paling  tepat  bagi  pasien.  Lulusan  dokter  juga  mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.

Tingkat Kemampuan 2: mendiagnosis dan merujuk
Lulusan   dokter   mampu  membuat   diagnosis   klinik   terhadap  penyakit tersebut   dan  menentukan  rujukan  yang   paling   tepat   bagi   penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu  menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.

Tingkat  Kemampuan  3:  mendiagnosis,  melakukan  penatalaksanaan  awal,  dan merujuk
Dibagi menjadi:
3A. Bukan gawat darurat
Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik dan memberikan terapi pendahuluan   pada  keadaan  yang  bukan  gawat  darurat. Lulusan  dokter mampu  menentukan  rujukan  yang  paling  tepat  bagi  penanganan  pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.

3B. Gawat darurat
Lulusan   dokter   mampu   membuat   diagnosis   klinik   dan   memberikan terapi  pendahuluan  pada keadaan gawat  darurat   demi  menyelamatkan nyawa   atau   mencegah   keparahan   dan/atau  kecacatan   pada   pasien.
Lulusan   dokter   mampu   menentukan   rujukan   yang   paling   tepat   bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga  mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.

Tingkat  Kemampuan  4:  mendiagnosis,  melakukan  penatalaksanaan  secara mandiri dan tuntas
Lulusan   dokter   mampu   membuat   diagnosis   klinik  dan   melakukan penatalaksanaan penyakit tersebut secara mandiri dan tuntas.
Dibagi menjadi:
4A.  Kompetensi yang dicapai pada saat lulus dokter
4B.  Profisiensi  (kemahiran)  yang  dicapai  setelah selesai  internsip  dan/atau Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (PKB)

Dengan demikian didalam Daftar Penyakit ini, level kompetensi tertinggi untuk dokter umum adalah 4A.
Berikut ini Daftar Penyakit yang disusun  berdasarkan   lampiran Daftar  Penyakit  SKDI  2006.
1.      Bagian Sistem Saraf




2.      Bagian Psikiatri (Kejiwaan)




3.      Bagian Sistem Indra






4.      Bagian Sistem Respirasi (Pernapasan)




5.      Bagian Kardiovaskular (Jantung dan Pembuluh Darah)





6.      Bagian Sistem Pencernaan, Hepatobilier, dan Pankreas






7.      Bagian ginjal dan Saluran Kemih


8.      Bagian Sistem Reproduksi




9.      Bagian Sistem Endokrin, Metabolik, dan Nutrisi



10.  Bagian Sistem Hematologi dan imun

11.  Bagian Sistem Otot dan Rangka



12.  Bagian Kulit




13.  Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal


Sumber:
Standar Kompetensi Dokter Indonesia Edisi 2, 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar