Dokter umum adalah tenaga medis yang diperbolehkan untuk melakukan
praktik medis tanpa harus memiliki spesialisasi tertentu dan diperbolehkan
untuk memeriksa masalah kesehatan pasien secara umum untuk segala tingkat usia
sesuai kompetensinya. Seorang dokter umum berarti telah menamatkan program pendidikan
dokter, ko-as, intensive dan telah diambil sumbah jabatannya menjadi seorang
dokter. Dalam menjalankan tugasnya seorang dokter harus memiliki kompetensi dan
daftar penyakit yang harus dikuasainya agar menjadi seorang dokter yang profesional.
Daftar Penyakit berikut ini
disusun berdasarkan lampiran Daftar Penyakit
SKDI 2006, yang kemudian
direvisi berdasarkan hasil survei
dan masukan dari para pemangku kepentingan. Data
yang terkumpul kemudian
dianalisis dan divalidasi
dengan metode focus group
discussion (FGD) dan nominal group technique
(NGT) bersama para dokter
dan pakar yang
mewakili pemangku kepentingan.
Tujuan dari disusunya
daftar penyakit ini adalah
acuan bagi institusi pendidikan dokter agar dokter yang
dihasilkan memiliki kompetensi yang memadai untuk membuat diagnosis yang tepat,
memberi penanganan awal atau tuntas, dan melakukan rujukan
secara tepat dalam
rangka penatalaksanaan pasien.
Tingkat kompetensi setiap penyakit
merupakan kemampuan yang harus
dicapai pada akhir pendidikan dokter.
Penyakit di dalam
daftar ini dikelompokkan
menurut sistem tubuh
manusia disertai
tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa pendidikan. Tingkat
kemampuan yang harus dicapai:
Tingkat Kemampuan 1: mengenali dan menjelaskan
Lulusan dokter mampu mengenali dan menjelaskan gambaran klinik
penyakit, dan mengetahui cara
yang paling tepat
untuk mendapatkan informasi
lebih lanjut mengenai penyakit
tersebut, selanjutnya menentukan
rujukan yang paling tepat
bagi pasien. Lulusan
dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari
rujukan.
Tingkat Kemampuan 2: mendiagnosis dan merujuk
Lulusan dokter mampu
membuat diagnosis klinik
terhadap penyakit tersebut dan
menentukan rujukan yang
paling tepat bagi
penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.
Tingkat Kemampuan 3:
mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan awal,
dan merujuk
Dibagi menjadi:
3A. Bukan gawat darurat
Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik dan memberikan terapi
pendahuluan pada keadaan
yang bukan gawat
darurat. Lulusan dokter
mampu menentukan rujukan
yang paling tepat
bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu
menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.
3B. Gawat darurat
Lulusan dokter mampu
membuat diagnosis klinik
dan memberikan terapi pendahuluan
pada keadaan gawat darurat demi
menyelamatkan nyawa atau mencegah
keparahan dan/atau kecacatan
pada pasien.
Lulusan dokter mampu
menentukan rujukan yang
paling tepat bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan
dokter juga mampu menindaklanjuti
sesudah kembali dari rujukan.
Tingkat Kemampuan 4:
mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas
Lulusan dokter mampu
membuat diagnosis klinik
dan melakukan penatalaksanaan
penyakit tersebut secara mandiri dan tuntas.
Dibagi menjadi:
4A. Kompetensi yang dicapai
pada saat lulus dokter
4B. Profisiensi (kemahiran)
yang dicapai setelah selesai internsip
dan/atau Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (PKB)
Dengan demikian didalam Daftar Penyakit ini, level kompetensi
tertinggi untuk dokter umum adalah 4A.
Berikut ini Daftar Penyakit yang disusun berdasarkan lampiran Daftar Penyakit
SKDI 2006.
1.
Bagian Sistem Saraf
2.
Bagian Psikiatri (Kejiwaan)
3.
Bagian Sistem Indra
4.
Bagian Sistem Respirasi (Pernapasan)
5.
Bagian Kardiovaskular (Jantung dan Pembuluh Darah)
6.
Bagian Sistem Pencernaan, Hepatobilier, dan Pankreas
7.
Bagian ginjal dan Saluran Kemih
8.
Bagian Sistem Reproduksi
9.
Bagian Sistem Endokrin, Metabolik, dan Nutrisi
10. Bagian Sistem
Hematologi dan imun
11. Bagian Sistem
Otot dan Rangka
12. Bagian Kulit
13. Bagian Ilmu
Kedokteran Forensik dan Medikolegal
Sumber:
Standar Kompetensi Dokter Indonesia Edisi 2, 2012